judi 303Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur pidana perjudian melalui Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Selain itu, aturan baru juga telah diatur dalamArti perjudian yang dimaksud Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sama dengan arti permainan judi (hazardspel) menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP.